444-448 HUKUM SHALAT RAWATIB BAGI YANG SAFAR WALAU SUDAH SAMPAI TUJUAN🧐🤔😳‼️ #shalat #fiqh #ibadah.
KITAB SHALAT BAB SHALAT BERJAMAAH DAN IMAMAH
Hukum Keimanan Wanita dan Orang Fasiq
444. Dari Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, dia berkata, "Rasulullah ﷺ pernah shalat, ketika itu aku dan seorang anak yatim berdiri di belakangnya, sedangkan Ummu Sulaim berdiri di belakang kami." (Muttafaq 'alaih, lafazh ini adalah lafazh al-Bukhari) 444. Dari Abu Bakrah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, bahwasanyu dia pernah mendapati nabi ﷺ , dalam keadaan ruku', dia pun ruku' sebelum sampai ke shaf, maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya, "semoga Allah menambahkan kepadamu rasa semangat (untuk mencari kebaikan-pent.), namun jangan kamu ulangi." (Hadits riwayat al-Bukhari. Abu Dawud menambahkan, "la kemudian ruku' sebelum sampaishaf, lalu berjalan menuju shaf.")
445. Dari Wabishah bin Ma'bad رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, bahwasanya melihat seseorang shalat sendirian di belakang shaf, memerintahkannya agar mengulangi shalatnya. (Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud serta at-Tirmidzi dan dia menghasankannya. Hadits ini dishahihkan oleh lbnu Hibban)
446. Dan di dalam riwayat lbnu Hibban dari Thalq bin Ali رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, "Tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang sholat" Ath-Thabrani menambahkan di dalam hadits Wabishah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ tadi, ,Mengapa kamu tidak masuk (ke dalam shaf) bersama mereka atau kamu tank salah seorang (dari mereka untuk bergabung dengan kamu-pent.)
447. Dari Abu Hurairah cb, dia berkata, "Nabi ﷺ bersabda, 'Apabila kalian mendengar iqamat, maka berjalanlah menuju sholat dalam keadaan tenang dan sopan dan kolisn jangan terburu-buru. Apa yang kamu dapatkan bersama imam maka kerjakanlah, dan kekurangannya kamu sempurnakan. "' (Muttafaq 'alaih, lafazh ini lafazh al-Bukhari)
448. Dari Ubay bin Ku'ab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, dia berkata, Rasulullan ﷺ 'Shalatnya seseorang bersama orang lain lebih baik daripada shalat sendirian, dan shalatnya bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama seorang saja, dan apabila lebih banyak lagi maka hal itu lebih disukai oleh Allah subhanallahu wa ta'ala. "' Hadits riwayat Abu Dawud serta an-Nasa'i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
NOTE
444-445 resiko utk masbuk
- maka jalan harus pelan-pelan ke tempat sholat
- cari teman di saf berikutnya
- tepak mamum didepannya untuk menemani saf dibelakang karna sendirian (ini sebenarnya sunah, cuma lihat mashalatnya, kuatirnya mamum yang depan tidak mengerti sunahnya, nanti malah mengganggu sholat)
Afdhalnya utk safar walau dalam sampai tujuan:
- utamakan rukshah atau fasilitas dari allah bagi para safar
- utamanya di jamak dan di qashar
– tetap sholat fardhu di masjid dan sunah dirumah
- rawatib tidak perlu dikerjakan kecuali qabliyah subuh
- boleh dikerjakan rawatib dalam safar namun bukan yang terbaik
abid = hamba
ibad = 2:186 = ahli ibadah
PERTANYAAN
1. Bila ada tamu pas di jam adzan sholat apa sebaiknya menemani atau meninggalkan tamu? ada perintah memuliakan tamu (penerima tamu boleh menerima kapan saja, tapi tamu ada waktu yang terlarang untuk bertamu, maka penerima tamu bila menerima tamu tidak di waktu yang tepat, maka penerima tamu wajib menjawab salam tapi boleh tidak menerima tamu, maka tamu bila 3x tidak dibukakan pintu maka tidak boleh bertamu)
- memuliakan tamu hukumny wajib
- sholat juga fardhu (tapi perlu diingat sholatlah pada waktunya bukan di awal waktu),
tapi jamaah di masjid hukumnya sunah
2. Posisi safar tapi tidak dalam perjalan sudah sampai ditempat tujuan, afdalinya sholat rawatibnya masih dikerjakan atau tidak?tidak
3. Masih safar untuk sholat dhuha afdalinya dikerjakan 8 lengkap, atau 2 saja atau tidak perlu?rukshah utk yang fardhu, maka sunah sudah tercatat afdalnya tidak perlu dikerjakan, tapi boleh. maka diganti dgn baca al quran
4. Qabliyah subuh perlu dikerjakan tidak kalu dalam keadaan safar? karena subuhnya dan magrib tidak bisa di qasar maka sholatnya normal dan qabliyah subuhnya teteap dikerjakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar