471-473 HUKUM SHOLAT JUMAT BILA ADA BENCANA ATAU RIHLAH🧐🤔😳‼️ #alquran #fiqh #islam #shalat #jumat
KITAB SHALAT (BAB SHALAT JUMAT)
471. Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, bahwa keduanya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas tangga-tangga mimbarnya. "Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan shalat Jum'at atau Allah akan mengunci mati hati-hati mereka sehingga mereka benar-benar menjadi orang-orang yang lalai." (Hadits riwayat Muslim)
472. Dari Salamah bin al-Akwa' رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, dia berkata, "Kami pernah shalat Jum'at bersama Rasulullah ﷺ, kemudian kami pulang sedangkan tembok-tembok tidak lagi ada bayangan yang kami bisa berteduh di bawahnya." (Muttafaq 'alaih, lafazh ini adalah lafazh Bukhari, sedangkan lafazh Muslim adalah, "Kami pernah shalat Jum'at bersama beliau ketika matahari sudah tergelincir, kemudian kami pulang, kami mencari bayangan (untuk berteduh)
473. Dari Sahl bin Sa'd رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, dia berkata, " Kami biasa tidur siang dan makan siang kecuali setelah (shalat) Jum'at." (Muttafaq 'alaih, lafazh ini adalah lafazh Muslim, sedangkan dalam sebuah riwayat dikatakan. "Pada zaman Rasulullah ﷺ ."
NOTE
Hukum dalam islam:
1. wajib; 2. sunah; 3. mubah; 4. makruh; 5. haram; 6. ruksoh (keringanan); 7. sah; 8. batal (lawan sah); 9. azimah (diatas wajib).
No Hadist 471, maka hukum sholat jumat adalah azimah (diatas wajib) Hukum meninggakan sholat jumat:
- HR Hakim Siapa saja meninggakan sholat jumat tanpa uzur maka hatinya akan ditutup oleh Allah,
- HR Dzaelami Siapa saja menigglakan jumat 3x berurut-urut tanpa jeda dan tanpa uzur Allah akan menutup hatinya.
Barang siapa yang ditutup hatinya maka tidak akan menerima nasihat.
2. No Hadist 472: ini menjadi dalil bahwa sholat jumat bisa dikerjakan dari tergelincir matahari hingga masuk waktu ashar
3. No Hadist 473: sunahnya makan setelah jumat
4. siapa saja yang meninggalkna 3 jumat berturut2 tanpa jeda tanpa uzur Allah akan menutup hatinya
5. dari anaas tinggal di gedungnya kadang sholat kadang tidak sholat jumat, yang jaraknya 2 farsakh = 3km.
PERTANYAAN
1. sholat jumat hukumnya azimah, namun bertemu dengan hujan besar, apakah sholatnya dirumah? semua halangan hujan, bencana alam bahkan bunyi azan suka ditambah di negara Arab sholu fii buyutikum = sholatlah dirumah kalian.
Telah berkata Ibnu Abbas kepada muadzin pada saat hujan deras ganti kata2 hayya al ashsholah/mari kita sholat diganti menjadi sholu fii buyutikum = sholatlah dirumah kalian.
Karena saking pentingnya sholat jumat bahkan bila ada bencana maka tetap dilaksanakan sholat jumat dirumah.
Bila musafir ada beda pendapat
- musafir tetap wajib sholat jumat, berarti harus ada rukun jumat yaitu adanya 2 khutbah dan jamaah minimal 2 orang (karena hadist 40 orang dari mazhab syafii masih mazhab syafii yang lain minimal 12 orang, 2 hadist ini dhaif)
- boleh pilih sholat jumat atau sholat dhuhur. Bagi pendapat ini bila ingin sholat jumat tidak bisa digabung dengan qashar, tapi bila dipilih sholat dhuhur maka bisa digabung dengan ashar....tapi bila dipilih utk sholat jumat tapi kondisi hujan/bencana sedangkan jamaah anak laki2 sakit, istri datang bulan sehingga tidak bisa dilakukan sholat jumat berjamaah hingga waktu ashar tiba-tiba maka gugur untuk sholat jumat. Karena ada yang tidak terkena jumatan ; budak perempuan, anak kecil, orang sakit.
orang yang wajib sholat jumat
1. orang yang baligh
2. bagi setiap muslim jamaah kecuali: budak, perempuan, anak kecil, dan orang sakit
3. yang mendengarkan adzan jumat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar