77-83. SANADNYA DARI ABU HURAIRAH SAHABAT RASUL, TAPI DERAJAT HADIST DHAIF‼

LINK VIDEO :

77-83. SANADNYA DARI ABU HURAIRAH SAHABAT RASUL, 🤔🤔TAPI DERAJAT HADIST DHAIF‼️#abuhurairah #hadis

KITAB THAHARAH BAB HAL.HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU

Keluar Kentut

77. Dari Abu Hurairah رضي الله عنه dia berkata, Rasulullah  bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kalian merasakan sesuatu dalam perutnya, lalu ia merasa ragu apakah ada sesuatu yang keluar darinya ataukah tidak, maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid sampai ia mendengar suara ataupun mencium baunya."' (Diriwayatkan oleh Muslim).

Menyentuh Kemaluan dengan Syahwat

78. Dari Thalq bin Ali رضي الله عنه dia berkata, "seorang laki-laki pernah berkata 'Aku pernah menyentuh kemaluanku."' Atau ia berkata, "seorang Iaki-laki menyentuh kemaluannya dalam shalat, apakah ia wajib berwudhu'?" Maka Nabi  bersabda, 'Tidak, karena itu hanyalah bagian dari anggota badan."' (Diriwayatkan oleh lima orang Imam dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Ibnul Madini berkata, "Hadits ini adalah hadits yang lebih baik dari hadits Busrah." (hadist Busrah yakni hadits selanjutnya, hadist No. 79.)

79. Dari Busrah binti Shafwan رضي الله عنه bahwa Rasulullah  bersabda, "Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudhu'." (Diriwayatkan oleh lima orang Imam, dan dishahihkan oleh "Hadits at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Al-Bukhari berkata, paling shahih dalam hal ini.)

Berwudhu kerena Muntah dan Mimisan

80. Dari Aisyah رضي الله عنه bahwa Rasulullah  bersabda ," Barangsiapa yang muntah atau mengeluarkan darah dari hidung atau keluar busa dan lendir (dari perut) ataupun mengeluarkan madzi, maka hendaklah ia keluar dari shalat lalu berwudhu' kemudian meneruskan shalatnya. Dan ia tetap dalam kondisi seperti itu dan tidak boleh berbicara." (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan didhaifkan oleh Ahmad serta yang lainnya).

Berwudhu dari Daging Unta

81. Dari Jabir bin Samurah رضي الله عنه bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada nabi , "Apakah saya wajib wudhu' sehabis makan daging kambing?" Beliau jawab, "Jika kamu mau, silahkan. " Lalu ia bertanya lagi, "Apakah saya berwudhu' sehabis makan daging unta?" Beliau jawab, "Ya. " (Diriwayatkan oleh Muslim). Berwudhu Karena Mengusung Mayat dan Hendak Membaca Al-Qur'an

82. Dari Abu Hurairah رضي الله عنه dia berkata, "Nabi  bersabda, 'Barangsiapa yang memandikan mayit maka mandilah dan barangsiapa yang membawanya maka hendaknya ia berwudhu'."' (Diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa'i, at-Tirmidzi dan dia menghasankannya. Ahmad berkata, "Hadits ini tidak sah dalam masalah ini.") 

83. Dari Abdullah bin Abu Bakr رضي الله عنه bahwa dalam kitab terdapat tulisan yang ditulis Rasulullah  kepada 'Amr bin Hazm, "Janganlah menyentuh AI-Qur'an kecuali orang yang bersuci. " (Diriwayatkan oleh Malik secara mursal, dimaushulkan oleh an-Nasa'i serta Ibnu Hibban dan hadits ini ada cacatnya).

NOTED:

- No. 77 = jangan dibatalkan sholat bila tidak ada aroma & bunyi. H.R. an Nasai Jilid 1 Hal. 99,

- No. 78 = menyentuh kemaluan tidak perlu wudhu, karena kemaluan bgn dr tubuh.

- No. 79 = menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudhu (bukan memerintahkan) kalau dilihat hadist no 78 & 79 kontradiksi...bila seperti ini teliti sanad & matan bila sama kuat lihat qur'an. QS. Al Maidah 5 ayat 6 : keluar sesuatu dari dubul maupun qubul, dan berjima dengan istri. HR. an Nasai Jilid 1 Hal. 194, QS 4:53.

Maka kesimpulannya Hadist No. 78 wudhunya tidak batal dan hadist No.79 hanya menganjurkan wudhu bila memegang kemaluan. 

- Hadist No. 80 hadist dhaif berarti mimisan dan muntah tidak membatalkan wudhu. (tapi keluar madzi memang batal tapi tidak pakai hadist yang lain yang shahih). bila ada sahih maka hadis dhaif tinggalkan, begitu juga bila ada hadist nabi, maka hadist sahabat di pinggirkan dulu..kecuali nabi tidak mengajarkan, tidak memberitahu maka boleh menggunakan ijtihad sahabat. contoh lain: shalat tarawih nabi 11 rakaat sahabat 23 rakaat maka lebih afdal ikut nabi, nabi terawih hanya 3 hari dan tidak mengajak sahabat, shabat tarawih dimasjid 1 bulan, maka afdhalnya ikut nabi. 

- No. 81 = hanya menganjurkan saja, at Tirmidzi Hal. 54 No. 81, abu Daud Hal. 54 No. 84

- No. 82 = hadist ini tidak sah.

- No. 83 = hadist mursal, thabiin (abdullah bin abu bakr bin amru bin hazm) meriwayatkan lgsg ke rasul. berarti memegang alquran tidak apa-apa bila tidak ada wudhu, ada al waqiah 77-79, at takwir 81:19 jadi kitabnya yang dimaksud kitab Lauh Mahfudz dan yg menjaga adalah malaikat-malaikat.

Hadis sekelas Imam Bukhari bisa tidak dipakai dikarenakan terkadang para Imam Hadist tidak saling bertemu, juga para sahabat apalagi nabi. 

Komentar

Postingan Populer