152-162 FIX ATAU HOAX USTADZ, MUALAF DI WAKTU TUA SEMUA DOSA DI DELETE 🧐🤔😳‼️ #junub #mualaf
KITAB THAHARAH (BAB HAIDH)
152. Dari Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْها diu berkata, "Ketika kami mendatangi Sarif (kota antara Mekah dan Madinah), aku mengalami haidh, maka Nabi ﷺ bersabda, 'Lakukanlah apa-apa yang dilakukan oleh orang haji, namun kamu jangan thawaf di baitullah sampai kamu suci."' (Muttafaq 'alaih dalam hadits yang panjang).
153. Dalam riwayat al-Bukhari, "Dan berwudhulah kamu setiap kali (akan mengerjakan-pent.) shalat." Ini pun ada dalam riwayat Abu Dawud dan yang lainnya dari jalan lain.
154. Dari Ummu 'Athiyya رَضِيَ اللهُ عَنْها , dia berkata, "Dulu kami tidak memperhatikan sedikit pun darah yang berwarna keruh dan kuning setelah suci (dari haidh-pent.)." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Abu Dawud, lafazh ini adalah lafazh Abu dawud.
Melakukan Kepuasan Seks dengan Wanita Haidh
155. Dari Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, bahwasanya orang-orang Yahudi apabila isteri mereka haidh, mereka tidak mau makan bersama mereka, maka Nabi ﷺ bersabda, "Lakukanlah segala sesuatu selain bersenggama." (Diriwayatkan oleh Muslim).
156. Dari Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْها, dia berkata, "Rasulullah ﷺ menyuruh saya memakai kain sarung, lalu beliau pun mencumbuiku padahal aku sedang haidh." (Muttafaq'alaih).
1. 157. Dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, , dari Rasulullah ﷺ yakni ttg seorang laki-laki yang mendatangi (baca: menggauli) isterinya dalam keadaan haidh, beliau bersabda, "Ia harus bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar." (Diriwayatkan oleh lima orang imam, dan dishahihkan oleh al- Hakim dan Ibnul Qaththan, namun selain keduanya menguatkan bahwa hadist ini mauquf. Derajatnya mauquf, bila memang tidak disengaja maka hukum ini bisa digunakan
2. 158. Dari Abu Sa'id alKhudri رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, , dia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, 'Bukankah wanita haidh tidak boleh shalat dan tidak boleh berpuasa?"' (Muttafaq 'alaih dalam hadits yang panjang). HR Bukhari No 81 hal 78 no 305, HR. Muslim No. 1211
159. Dari Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْها, diu berkata, "Ketika kami mendatangi Sarif (kota antara Mekah dan Madinah), aku mengalami haidh, maka Nabi ﷺ bersabda, 'Lakukanlah apa-apa yang dilakukan oleh orang haji, namun kamu jangan thawaf di baitullah sampai kamu suci."' (Muttafaq 'alaih dalam hadits yang panjang).
160. Dari Mu'adz bin Jabal رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang apa yang halal bagi seorang suami ketika isterinya sedang haidh. Maka beliau bersabda, "Sebatas apa yang di atas sarung." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dia mendhaifkannya).
161. Dari Ummu Salamah رَضِيَ اللهُ عَنْها, dia berkata, "Wanita yang nifas di zaman Nabi ﷺ menunggu masa suci selama 40 hari." (Diriwayatkan oleh lima orang Imam selain an-Nasa'i, lafazh ini adalah lafazh Abu Dawud).
162. Sedang dalam lafazh yang lain, "Nabi ﷺ tidak menyuruh wanita yang nifas untuk mengqadha' shalatnya." (Dishahihkan oleh al-Hakim).
NOTED:
1. 157 = derajatnya mauquf, bila memang tidak disengaja maka hukum ini bisa digunakan
2. 158 = HR Bukhari No 81 hal 78 no 305, HR. Muslim No. 1211
Tidak ada komentar:
Posting Komentar