548-552 HUKUM MENGGUNAKAN SUTRA PERHIASAN EMAS & PERAK BUAT PRIA🧐🤔😳‼️ #podcast #emas #perak #sutra
KITAB SHALAT (BAB PAKAIAN)
548. Dari Abu Amir al-Asy'ari رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, 'Sesungguhnya akan ada di antara umatku kaum yang menghalalkan zina dan sutera."' (Hadits riwayat Abu Dawud dan asalnya berada di dalam riwayat al-Bukhari)
549. Dari Hudzaifah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dia berkata, "Rasulullah ﷺ melarangku minum dengan bejana emas dan perak, dan melarang kami makan dengannya, serta melarang kami memakai sutera tipis dan tebal, dan juga melarang kami duduk di atasnya." (Hadits riwayat al-Bukhari)
550. Dari Umar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dia berkata, "Rasulullah ﷺ melarang (kami) memakai sutera kecuali hanya selebar dua jari atau tiga atau empat." (Muttafaq 'alaih, lafazhnya menurut lafazh Muslim)
551 Dari Anas Bahwasanya Nabi ﷺ memberikan keringanan kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair untuk memakai pakaian sutera di dalam suatu perjalanan, karena penyakit gatal yang menimpa mereka. (Muttafaq 'alaih).
552. Dari Ali رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dia berkata, "Nabi ﷺ pernah memberi aku pakaian yang terbuat dari campuran sutera. Kemudian saya keluar dengan mengenakan pakaian itu tetapi saya melihat kemarahan diwajah beliau. Akhirnya saya bagikan pakaian tersebut kepada wanita-wanita (di rumah) saya." (Muttafaq 'alaih, lafazhnya menurut Muslim)
NOTE
hadist no 548 mensejajarkan keharaman zina dengan sutera cek di al quran Dalil ZINA Q.S. al Israa 17:32 : Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Dalil SUTERA hanya ada di PAKAIAN al A' raf 7:31 Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan! Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (pelarangan pakaian yakni hanya jangan berlebih-lebihan).
Pakaian yang paling indah dan mahal salah satunya sutra. Jadi keharaman sutra bukan di bendanya tapi dihatinya dan hatinya hanya 4jji saja yang tahu. analogi dalam hadis diatas:
1. dalil umum = jangan makan nasi, maka semua yang berbahan nasi seperti lontong, ketupat, lemper, sedikit maupun banyak tidak boleh
2. dalil khusus (khos/mukayat) = jangan makan nasi banyak-banyak, berarti semua berbahan nasi boleh asal jangan banyak-banyak. maka bila ada larangan keras dari hadist yang tidak ada di quran maka hukumnya paling beratnya MAKRUH saja. Bila emas dan perak bila dipakai untuk bejana makan dan minum tidak diperbolehkan kecuali dipakai sebagai perhiasan.
PERTANYAAN:
1. Dari @DonDon-tc8eb. Pernah lagi wudhu di bak masjid ada seorang yg lagi wudhu dan berkumur dan bekas kumurnya disemburkan balik ke dalam bak wudhu itu bgmn hukumnnya ustadz? di bab Thaharah bahwasanya air itu suci tidak bisa dinajiskan kecuali kemasukkan benda najis dan berubah warna, bau dan rasa. tap dari bab Adab kurang baik
2. Baik mandi ada ikannya apakah bisa buat wudhu? boleh asal tidak kemasukkan benda najis hingga berubah warna, bau dan rasa
3. Waktu wudhu bagi yang pakai kuff atau sepatu maka usapnya sebelah mana dan berapa kali? dari bawah keatas diatas zahir kaki sebanyak 3x
4. Aamiinnya mamun menunggu suara aamiinnya imam, bila suara imam tidak terdengar karena dishaf bukan didepan? menjawab aamiin hukumnya sunah, saf 2 menunggu jawaban aamiin dari saf 1 dst.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar