01-05 WUDHU & MANDI JANABA DI LAUT‼
LINK VIDEO :
1. Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dia berkata, "Rasulullah ﷺ telah bersabda mengenai air laut, Airnya suci dan mensucikan serta halal bangkainya.” (Diriwayatkan oleh empat orang imam (at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah dan Abu Daud) serta Ibnu Abi Syaibah dan lafazh ini adalah lafazhnya dan dishahihkan oleh lbnu Khuzaimah da.n at-Tirmidzi. Diriwayatkan juga oleh Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad). H.R. an-Nasai jilid 1 hal 50, Q.S. Al Anfal 8 ayat 11, Q.S. AL Furqan 25 ayat 48 KESUCIAN AIR
2. Dari Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه, dia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, Sesungguhnya air itu suci dan mensucikan, tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu. "' (Diriwayatkan oleh tiga imam (Abu Daud, at-Tirmidzi dan an- Nasai) dan dishahihkan oleh Ahmad)
3. Dari Abu Umamah al-Bahili , رضالله عنه, dia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, Sesungguhnyanya air itu tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu kecuali apabila berubah baunya, atau rasanya, atau warnanya ."' (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan didhaifkan oleh Abu Hatim) u
4. Dan di dalam riwayat al-Baihaqi, "Air itu suci kecuali jika berubah baunya atau rasanya atau warnanya karena najis yang menimpa padanya."
5. Dari Abdullah bin Umar رضي الله عنه, dia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, Apabila air itu sebanyak dua qullah maka tidak mengandung najis."' Dan dalam sebuah lafazh, Tidak najis.' (Diriwayatkan oleh empat orang Imam, dan dishahihkan oleh lbnu Khuzaimah, al-Hakim serta Ibnu Hibban)
NOTED:
- Shalat adalah amalan yang pertama kali di hisab, sehingga ibadah shalat menjadi prioritas perorangan dibanding amalan ibadah.
- Hadist No. 1. merupakan dalil umum bahwa air laut adalah Suci dan mensucikan dan halal bangkai binatang laut.
- Air laut Bisa dipakai untuk bersuci bisa dipakai untuk mandi janabat dan bisa menjadi buat berwudhu dan bangkainya halal.
- Halal untuk dimakan walaupun ada kesamaan nama binatang darat dengan nama binatang laut seperti anjing laut dan singa laut, kecuali binatang darat yang mati dilaut tetap hukumnya haram bila dimakan.
- Cara mandi wajib (junub/janabat) dengan air laut hanya tinggal niat mandi wajib (junub/janabat) lalu masuk ke dalam air laut. Mandi dengan niat sudah termasuk wudhu.
- Bila ingin wudhu saja tidak mandi maka tinggal diciduk saja, baik dengan tangan, gayung dan alat bantu lainnya.
- Hadist No. 2. merupakan dalil umum : Sesungguhnya air itu suci dan mensucikan, tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu namun
- di Hadist No. 3. ada pengecualian ... apabila berubah baunya, atau rasanya, atau warnanya, sehingga ini menjadi dalil khusus.
- Hadist No. 4. lebih khusus lagi ada tambahan yakni berubah baunya atau rasanya atau warnanya karena najis.
- Air Suci mensucikan diperuntukan untuk wudhu dan mandi janaba tapi apabila sudah berubah warna, bau dan rasa apabila masih memungkinkan bisa digunakan untuk menyiram tumbuhan atau air minum untuk hewan.
- Hadist No. 5. Apabila air itu sebanyak dua qullah maka tidak mengandung najis (ternyata setelah diperiksa hadistnya dhaif/mudhthorib/lemah jadi tidak bisa dipakai. Lemah disanad (ada perawi/periwayat yang diragukan) dan dimatan (diredaksi atau isinya bertentangan dengan hadist lain yang lebih kuat baik sanad maupun matannya).
Komentar
Posting Komentar