01-05 WUDHU & MANDI JANABA DI LAUT‼

LINK VIDEO :


KITAB THAHARAH (BAB AIR. KESUCIAN AIR LAUT)

1. Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dia berkata, "Rasulullah  telah bersabda mengenai air laut, Airnya suci dan mensucikan serta halal bangkainya. (Diriwayatkan oleh empat orang imam (at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah dan Abu Daud) serta Ibnu Abi Syaibah dan lafazh ini adalah lafazhnya dan dishahihkan oleh lbnu Khuzaimah da.n at-Tirmidzi. Diriwayatkan juga oleh Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad). H.R. an-Nasai jilid 1 hal 50, Q.S. Al Anfal 8 ayat 11, Q.S. AL Furqan 25 ayat 48 KESUCIAN AIR 

2. Dari Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه, dia berkata, "Rasulullah  bersabda, Sesungguhnya air itu suci dan mensucikan, tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu. "' (Diriwayatkan oleh tiga imam (Abu Daud, at-Tirmidzi dan an- Nasai) dan dishahihkan oleh Ahmad) 

3. Dari Abu Umamah al-Bahili , رضالله عنه, dia berkata, "Rasulullah  bersabda, Sesungguhnyanya air itu tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu kecuali apabila berubah baunya, atau rasanya, atau warnanya ."' (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan didhaifkan oleh Abu Hatim) u

4. Dan di dalam riwayat al-Baihaqi, "Air itu suci kecuali jika berubah baunya atau rasanya atau warnanya karena najis yang menimpa padanya."

5. Dari Abdullah bin Umar رضي الله عنه, dia berkata, "Rasulullah  bersabda, Apabila air itu sebanyak dua qullah maka tidak mengandung najis."' Dan dalam sebuah lafazh, Tidak najis.' (Diriwayatkan oleh empat orang Imam, dan dishahihkan oleh lbnu Khuzaimah, al-Hakim serta Ibnu Hibban)

 

NOTED:

- Shalat adalah amalan yang pertama kali di hisab, sehingga ibadah shalat menjadi prioritas perorangan dibanding amalan ibadah.

- Hadist No. 1. merupakan dalil umum bahwa air laut adalah Suci dan mensucikan dan halal bangkai binatang laut.

- Air laut Bisa dipakai untuk bersuci bisa dipakai untuk mandi janabat dan bisa menjadi buat berwudhu dan bangkainya halal. 

- Halal untuk dimakan walaupun ada kesamaan nama binatang darat dengan nama binatang laut seperti anjing laut dan singa laut, kecuali binatang darat yang mati dilaut tetap hukumnya haram bila dimakan.

- Cara mandi wajib (junub/janabat) dengan air laut hanya tinggal niat mandi wajib (junub/janabat) lalu masuk ke dalam air laut. Mandi dengan niat sudah termasuk wudhu. 

- Bila ingin wudhu saja tidak mandi maka tinggal diciduk saja, baik dengan tangan, gayung dan alat bantu lainnya. 

- Hadist No. 2. merupakan dalil umum : Sesungguhnya air itu suci dan mensucikan, tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu namun

- di Hadist No. 3. ada pengecualian ... apabila berubah baunya, atau rasanya, atau warnanya, sehingga ini menjadi dalil khusus.

- Hadist No. 4. lebih khusus lagi ada tambahan yakni berubah baunya atau rasanya atau warnanya karena najis.

- Air Suci mensucikan diperuntukan untuk wudhu dan mandi janaba tapi apabila sudah berubah warna, bau dan rasa apabila masih memungkinkan bisa digunakan untuk menyiram tumbuhan atau air minum untuk hewan.

- Hadist No. 5. Apabila air itu sebanyak dua qullah maka tidak mengandung najis (ternyata setelah diperiksa hadistnya dhaif/mudhthorib/lemah jadi tidak bisa dipakai. Lemah disanad (ada perawi/periwayat yang diragukan) dan dimatan (diredaksi atau isinya bertentangan dengan hadist lain yang lebih kuat baik sanad maupun matannya).






Komentar

Postingan Populer