567-571 HUKUM PUASA SYAWAL, DAHULUKAN HUTANG PUASA RAMDAHAN ATAU PUASA SYAWAL🧐🤔😳‼️#syawal #puasa
KITAB SHALAT (BAB JENAZAH)
567. Dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Nabi ﷺ tentang orang yang jatuh dari kendaraannya lalu meninggal, "Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara serta kafankanilah dia dengan dua kainnya." (Muttafaq 'alaih)
568. Dari Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا, dia berkata, "Ketika para sahabat hendak memandikan Rasulullah ﷺ, mereka berkata, 'Demi Allah, kita tidak tahu apakah kita harus melepas pakaian Rasulullah ﷺ sebagaimana kita melepaskan pakaian mayit-mayit kita, ataukah kita mandikan beliau dengan mengenakan pakain."' al-Hadits. (Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud).
569. Dari Ummu Athiyyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا, dia berkata, "Nabi ﷺ masuk menemui kami ketika kami sedang memandikan anak perempuannya. Beliau bersabda, 'Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali atau lebih dari itu, jika kalian memandang perlu hal itu, mandikanlah dengan air dan daun bidara. Untuk yang terakhir, gunakanlah kapur barus-atau sedikit dari kapur barus.'Ketika kami selesai, kami pun memberitahu beliau, lalu beliau memberikan kainnya (kain sarung) dengan bersabda, 'Pakaikanlah kain ini kebadannya."' (Muttafaq 'alaih, sedangkan di dalam sebuah riwayat disebutkan, "Mulailah dari anggota badannya yang sebelah kanan serta anggota-anggota wudhu'nya." Dan di dalam sebuah lafazh al-Bukhari, "Kami pun menjalin rambutnya dengan tiga jalinan, lalu kami hamparkan ke belakang."
570. Dari Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْهَا, dia berkata, "Rasulullah ﷺ dikafankan dengan tiga helai kain katun yang putih bersih, tidak memakai baju dan tidak pula sorban." (Muttafaq 'alaih).
57I. Dari lbnu Umar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, dia berkata, "Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia, datanglah anaknya kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, 'Berikanlah kepada saya baju engkau supaya saya kafankan dia dengannya.' Beliau pun memberikannya kepadanya." (Muttafaq'alaih)
NOTE
- memandikan mayit hukumnya wajib kecuali mati syahid, untuk yang gempa dan tidak utuh tubuhnya tidak diperlukan mandi lagi, kecuali masih ada jasadnya yang utuh baru dimandikan.
- untuk memandikan mayit/jenazah adalah tanggung jawab yang hidup yaitu hukumnya fardhu kifayah, amannya bila mayit dimandikan karena kita tidak tahu apakah dia matinya syahid atau tidak, karena kalau tidak dimandikan dikarenakan dianggap syahid maka yang hidup mendapatkan dosa bila tidak ada yang memandikan
- No. hadist 568 berselisih pendapat para sahabat tentang jenazah nabi dibuka bajunya atau ditutup..ada HR Abu Daud, an Nasai dan Ibnu Majah yaitu jagalah auratmu kecuali pasanganmu, hamba sahaya ...maka dengan hadist ini berlaku bagi yang hidup maupun yang mati.
- diusahakan dalam keluarga ada yang bisa memandikan, menyolatkan agar jangan dikomersilkan atau jadi usaha.
- air badara boleh diganti air kembang atau kapur baarus atau kamper diaduk dengan air atau sesuatu yang wangi seperti sabun mandi atau shampoo tetapi dilakukan diakhirnya setelah dimandikan atau perbuatannya seperti mandi janaba atau mandi wajib.
- tidak bertemu antara kulit si jenazah dan kulit yang memandikan jadi masih ada hijab.
- juga tidak perlu menghadap kiblat
- minimal 3x atau lebih sesuai hadit no 569 (...atau lebih dari itu) dan yang paling penting memandikan yaitu:
1. basah keseluruh tubuh (maka dimulai dari kepala seperti hukum wudhu di QS 5:6 mulai dari kepala)
2. jangan berlebihan
PERTANYAAN.
01. Puasa syawal itu harus berturut-turut atau tidak? tidak yang penting selama bulan syawal
02. Bayar utang puasa ramadhan dulu atau puasa syawal dulu? yang wajib dulu berarti utang puasa. No hadist 702 (bunyi hadistnya ...mengikuti)
03. Kalau bayar utang puasa ramadhan kan bisa 11 bulan ked epan waktunya , kalau puasa syawal kan hanya dibulan syawal? tidaka da yang menjamin kita masih hidaup di 11 bulan, kalau kita meninggal di 11 bulan itu berarti kita punya hutang puasa wajib, tapi tidak ada hutang untuk puasa sunah.
04. Jamaah sholat sudah selesai kecuali mamum yang menambah kekurangan rakaatnya, buat jamaah baru atau jadi mamum dengan salah satu jamaah yang melakukan kekurangna sholatnya? jamaah baru lebih afdhal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar