42-48. APA BENER USTADZ SELEVEL IMAM BUKHARI HADISTNYA BELUM TENTU SHAHIH‼
LINK VIDEO :
42-48. APA BENER USTADZ SELEVEL IMAM BUKHARI HADISTNYA BELUM TENTU SHAHIH 🤔‼️BULUGHUL MARAM
KITAB THAHARAH (BAB WUDHU)
Istintsar (Memasukkan kemudian mengeluarkan air dari hidung) Ketika Bangun Tidur
42. Dari Abu Hurairah رضي الله عنه dia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kalian bangun tidur, hendaknya ia memasukkan air ke dalam hidung kemudian mengeluarkannya sebanyak tiga kali, karena syaitan bermalam di batang hidungnya."' (Muttafaq 'alaih). Tambahan dari Hadist No. 42 (Hadist perintah) yakni H.R. Bukhari No. 1395, Muslim No. 238, an-Nasai Jilid 1 Hal. 67 & 99.
43. Dari Abu Hurairah رضي الله عنه "Apabila salah seorang di antara kalian bangun tidur, maka janganlah ia memasukkan kedua tangan ke dalam bejana, sebelum mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu, di mana kedua tangannya bermalam." (Muttafaq 'alaih, ini adalah lafazh Muslim). Tambahan dari Hadist No. 43 (Hadist larangan: maka janganlah ia memasukkan kedua tangan ke dalam bejana, sebelum mencucinya tiga kali) yakni H.R. Bukhari No. 162, Muslim 278, at-Tirmidzi No. 24, Abu Daud No. 103, an-Nasai Jilid 1 Hal. 7
44. Dari Laqith bin Shabirah رضي الله عنه dia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, 'Sempurnakanlah wudhu', sela-selalah jari-jari dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung kecuali apabila kamu dalam keadaan berpuasa."' (Diriwayatkan oleh empat orang Imam dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). ) Ibnu Majah No. 448, an-Nasai Jilid 1 Hal. 7.
45. Sedangkan dalam riwayat Abu Dawud, "Apabila kamu wudhu' maka berkumur-kumurlah.
46. Dari Utsman رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ menyela-nyela jenggotnya ketika berwudhu'. (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi No. 31 dan dishahihkan oleh lbnu Khuzaimah).
47. Dari Abdullah bin Zaid رضي الله عنه dia berkata, "Bahwa Nabi ﷺ diberikan 2/3 mud (air), lalu beliau mencuci kedua lengannya." (Diriwayatkan oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).
Apakah Kedua Telinga Termasuk Bagian Kepala?
48. Dari Abdullah bin Zaid رضي الله عنه bahwa dia melihat Nabi ﷺ mengambil air untuk membasuh kedua telinganya, air itu bukan air yang telah digunakan untuk membasuh kepalanya. (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi. Sedangkan dalam riwayat Muslim dari jalan yang sama dengan lafazh, "Dan beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan dari sisa air yang digunakan untuk membasuh kedua tangannya." Inilah yang mahfuzh (terjaga). hadist ini lemah
NOTED:
- Tambahan dari Hadist No. 42 (Hadist perintah) yakni H.R. Bukhari No. 1395, Muslim No. 238, an-Nasai Jilid 1 Hal. 67 & 99.
- Tambahan dari Hadist No. 43 (Hadist larangan: maka janganlah ia memasukkan kedua tangan ke dalam bejana, sebelum mencucinya tiga kali) yakni H.R. Bukhari No. 162, Muslim 278, at-Tirmidzi No. 24, Abu Daud No. 103, an-Nasai Jilid 1 Hal. 7
- Tambahan dari Hadist No. 44 (Sempurnakanlah wudhu', sela-selalah jari-jari dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung kecuali apabila kamu dalam keadaan berpuasa.....kecuali dalam keadaan berpuasa menghirup air (istinsyaq) dalam berwudhu tidak terlalu dalam dikuatirkan masuk air ke dalam tubuh...karena berpuasa ramadan hukumnya fardhu sedangkan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung hukumnya sunan) Ibnu Majah No. 448, an-Nasai Jilid 1 Hal. 7.
- Tambahan dari Hadist No. 46...di kitab ustadz (Bulughul Maram)..ada catatan kaki bahwa Ibnu Main melemahkan hadist ini. Imam Ahmad berkata bahwa tidak ada menyela-nyela janggut pada hadist ini...artinya menurut Imam Ahmad menyela-nyela janggut adalah tambahan, maka hukumnya tidak masalah menyela-nyela atau tidak menyela-nyela.
- Tambahan dari Hadist No. 47 yakni Ahmad Jilid 26 Hal. 370.
- Tambahan dari Hadist No. 48 namun hadist ini lemah (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi.
Sedangkan dalam riwayat Muslim dari jalan yang sama dengan lafazh, "Dan beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan dari sisa air yang digunakan untuk membasuh kedua tangannya.").
Pertanyaan kenapa hadist lemah ditulis. Jawabannya adalah sebab jaman dahulu oleh si penulis dianggap semuanya hadist shahih...karena keterbatasan di jaman dahulu. ulama-ulama generasi sebelumnya meneliti dan dikaji kembali. *Koreksi menit 28;4 =Q.S. 17 ayat 36.
Komentar
Posting Komentar