486-487 HUKUM ADAKAH QABLIYAH JUMAT🧐🤔😳‼️ #shalat #sholatjamaah #fiqh #ibadah #jumah #sholatjumuah
KITAB SHALAT (BAB SHALAT JUM’AT)
486. Dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, dia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kalian shalat Jum'at maka shalatlah setelahnya empat raka'at."' (Hadits riwayat Muslim)
487. Dari As-Saib bin Yazid رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, bahwasanya Muawiyyah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, pernah berkata kepadanya, "Apabila kamu shalat Jum'at, maka janganlah kamu menyambungnya dengan shalat yang lain sampai kamu berbicara atau keluar, karena Rasulullah ﷺ menyuruh kami seperti itu. 'Kita tidak boleh menyarnbung shalat yang satu dengan shalat yang lainnya sampai kami berbicara atau kami keluar (dari Masjidi. "' (Hadits riwayat Muslim)
NOTE
Pendapat yang mengatakan ada qabliyah jumat
- HR. Abu Daud bahsawanya antara adzan dan iqamat ada sholat sunah (padahal ini hadsit umum).
- HR. Thabrani bahwasanya tidak ada shalat fardhu sebelum didahulukan 2 rakaat shalat.
hanya sholat fardhu yang ada azan dan iqamatnya:
- tapi ada ada lagi dalil khusus (Bulughul Maram), untuk shalat qabliyah subuh dhuhur, serta badiyah magrib dan isya HR. Muslim No. 376 dari Ibnu Umar, HR. at Tirmidzi No. 382 dari Ummu Habibah
- tadi dalil khusus sebelum magrib yaitu No. 385 (Bulughul Maram) Rasul tidak melarang atau melakukannya
- tapi tidak ada dalil kuhusus untuk isya dan ashar begitu juga jumat.)
Pendapat yang mengatakan tidak ada qabliyah jumat karena jumat dan dhuhur berbeda:
- sholat jumat 2 rakaat sedangkan sholat dhuhur 4 rakaat
- sholat jumat ada khutbah, sholat dhuhur tidak ada
Pendapat yang mengatakan ada badiyah jumat ada 4 dalil utk bada jumat
- ada dari HR. Muslim 4 rakaat,
- ada dari HR. Bukhari wa Muslim No. 376 (Bulughul Maram) dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi shalat bada jumat 2 rakaat dirumahnya,
- dari Muawiyyah....
tapi qabliyah jumat tidak ada satupun dalil yang menguatkannya
488. utk semua shalat jangan menyambung shalat satu dengan yang lainnya kecuali telah keluar atau telah berkata-kata. seperti sholat dhuha atau sholat malam yang dua-dua rakaat.
489. Hukum sholat sunatul wudhu
- dalilnya sebaik-baik era adalah eraku (sahabat) lalu setelah itu (thabi'in), setelah (thabi'ut thabi'in
- hukum adalah perbuatan, pendapat, perbuatan, tingkah laku, isyarat, diamnya nabi
- nabi tidak mengerjakannya tapi meng-ACC perbuatan sahabat Bilal,dan Nabi tidak mungkin menggunakan pendapatnya kecuali dari wahyu Allah.
PERTANYAAN
1. Apakah sholat yang sama seperti terawih, dhuha, malam boleh disambung? tidak boleh kecuali keluar lalu kembali, atau berkata-seperti doa atau dzikir
2. Muadzin azan lalu ia keluar tapi pas kembali sholatnya sudah selesai? tidak apa-apa tapi rugi karna tidak ikut jamaah yang pertama, kecuali yang jadi muadzinnya dalam keadaan safar, bila yang safar adzan maka harus shalat muqim.
3. Apakah benar shalat jamak dan qashar munfarid lebih utama dibandingkan sholat muqim berjamaah? BENAR karena rukshah dari Allah, afdalnya diambil kecuali ada kaidah fiqh tinggalkan kerusakkan lebih diutamakan dari pada diambil manfaat, dikarenakan tidak semua paham agama.
4. Apakah ada sholat taubat atau sholat hajat? QS. 133: dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu... ini berarti taubat tapi tidak perlu sholat cukup istigfar. contoh bila dilakukan setelah subuh, padahal setelah subuh diharamkan sholat. sedangkan sholat hajat apakah harus ada hajat baru kita sholat.
5. Setelah shalat safar apakah ada shalat taubat lagi? tidak ada dalilnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar